Jumat, 22 November 2024

Tiga Linmas Ditetapkan Jadi Tersangka Pelaku Kekerasan di Shelter Anak Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi kekerasan Foto: Pixabay

Kepolisian Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka untuk tiga anggota Linmas yang melakukan penganiayaan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di salah satu Shelter di Surabaya.

Hal itu disampaikan AKP Wardi Waluyo Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bahwa dua tersangka lain melakukan tindakan serupa di waktu yang berbeda.

Sebelumnya, polisi menetapkan pelaku inisial B. Namun setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya polisi menetapkan PA dan IM sebagai tersangka.

“Penetapan tiga tersangka itu setelah kami memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari terlapor, korban, dan sejumlah orang yang bekerja di shelter itu,” kata Wardi, Sabtu (11/3/2023).

Meski demikian, Wardi menuturkan kalau pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lagi. Sebab ada pengakuan korban yang harus dibuktikan polisi.

“Nanti kita kroscek lagi,” ucap Wardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap dugaan kekerasan anak di shelter aman yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Diduga penyiksaan itu dilakukan oleh anggota Linmas.

Sulkhan Alif Fauzi Ketua SCCC menyebut, kekerasan dialami korban berinisial RPR (17) remaja laki-laki yang dititipkan ke shelter tersebut.

RPR dititipkan sejak 25 Februari 2023 lalu usai diamankan Polsek Karangpilang sehari sebelumnya karena tindak pidana pencurian.

“Di shelter tersebut, anak ini (RPR) diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang anggota Linmas yang sedang bertugas,” katanya melalui keterangan resmi SCCC, Kamis (2/3/2023).

RPR diduga dipaksa oleh laki-laki inisial B (35 tahun) anggota Linmas, untuk merayap di atas paving hingga tangannya luka. Jika tidak menuruti perintah tersebut korban akan dianiaya dengan berbagai tindakan.

“Anak itu juga dipukul hingga wajahnya terluka,” katanya lagi.

Kekerasan itu baru diketahui, setelah orang tua korban dan Polsek Karangpilang membawanya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya untuk menjalani asesmen pada 28 Februari 2023.

“Saat asesmen itu lah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh RPR,” jelas Sulkhan Alif.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs