Senin, 25 November 2024

Tes Jalur Angka 8 dan Zig-Zag untuk Praktek SIM Akan Dikaji Ulang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri (tengah) memperlihatkan buku panduan ujian SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). Foto: Antara

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktek lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri, Kamis (22/6/2023) dilansir Antara.

Yusri menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag itu masih relevan digunakan saat ini atau tidak. Apalagi, tes itu diterapkan juga berdasarkan hasil kajian.

Di sisi lain, ujian teori dan praktek SIM adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM.

“Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.

Yusri Yunus menegaskan, kompetensi dan keterampilan pengemudi diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas karena pengemudi yang tidak cakap, dan tidak tahu etika di jalan raya.

Dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengevaluasi atau mengkaji uji SIM tersebut dan melakukan studi banding ke negara-negara luar untuk memastikan relevan atau tidaknya jalur angka delapan atau zig-zag untuk diterapkan.

“Ataukah memang masih tetap dianggap (revelan) masyarakat ini sulit karena terlalu sempit (jalurnya), jaraknya mungkin terlalu dekat nanti akan kami kaji semuanya,” kata Yusri.

Dia mencotohkan, jika tes jalur angka delapan atau zig-zag yang ada dianggap terlalu sempit, maka akan dikaji, apakah menghilangkan cone-cone yang ada di sekitar jalur, memasak elektronik drive yang di tanah dalam tanah di sekitar jalur.

“Nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” jelasnya.

Sebelumnya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri meminta kepada Kakorlantas memperbaiki layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs