Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Penganiaya Junior di Politeknik Surabaya Kemungkinan Bertambah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka AJP yang menganiaya RF juniornya di sebuah politeknik di Surabaya saat press conference di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/2/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidikan kasus penganiayaan terhadap RF (19) seorang mahasiswa sebuah politeknik di Surabaya masih bergulir. Meski polisi telah menetapkan satu tersangka inisial AJP (19) seniornya, tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Kompol M. Fakih Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan kalau tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi baru dari pihak politeknik. Total saksi diperiksa sebanyak 21, yang sebelumnya hanya 13 saksi.

“Perkembangan terbaru kami sudah memeriksa 21 saksi. Sementara masih satu tersangka, tapi dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi,” ucap Fakih waktu ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/2/2023).

Kemudian Fakih menyampaikan terkait hasil ekshumasi (penggalian makam korban untuk diautopsi) yang sudah dilakukan oleh tim forensik. Bahwa korban meninggal akibat ada luka dalam.

“Korban meninggal karena ada luka dalam di ulu hati,” katanya.

Dari pengakuan tersangka AJP, dirinya telah memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong di bagian perut. Alasan pemukulan itu karena korban tidak menghormati seniornya.

Untuk diketahui, RF ditemukan meninggal dunia pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 22.45 WIB di dalam kamar mandi kampus.

Peristiwa itu terjadi setelah makan malam, di mana angkatan 12 atau tingkat 2 mengumpulkan Angkatan 13 atau tingkat 1 guna memberikan arahan sekaligus pengecekan kelengkapan pakaian dinas.

Saat itulah korban ditemukan tidak membawa buku saku, setelah itu tersangka mendatangi korban dan menyuruh korban agar ke kamar mandi.

Kemudian tersangka menyuruh berdiri korban di lorong tempat buang air kecil menghadap keluar. Setelah itu tersangka
melayangkan pukulan tangan kanannya ke bagian perut atas korban dengan agak keras sebanyak dua kali.

“Setelah itu tersangka menyuruh korban keluar, selang tiga langkah korban langsung roboh. Pelipis bagian kanan membentur tembok dan badannya rubuh ke lantai sehingga dagu dan kepala selah kiri membentur lantai,” jelas Fakih.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 353 Ayat 3 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.(wld/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs