Berkas dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus video asusila kebaya merah telah P21 atau dinyatakan lengkap. Senin (5/3/2023) kemarin penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ali Prakosa Kasi Pidum Kejari Surabaya mengatakan ketiga tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya antara lain ACS, AH dan CZ.
Dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, supaya kasus segera disidangkan.
“Sesuai hasil penyidikan, para tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual kemudian direkam dan dijual di media sosial,” kata Ali, Rabu (7/3/2023).
Lalu setelah melalui proses editing, para tersangka menjual video tersebut lewat media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film. Berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp750 ribu. Hasil penjualannya dibagi bertiga.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya sebuah video porno yang menampilkan seorang perempuan memakai kebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).
AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11/2022) di daerah Medokan, Surabaya. Beberapa pekan setelahnya, polisi menangkap tersangka ketiga yakni CZ di Sidoarjo.(wld/iss/rst)