Jumat, 22 November 2024

Terlibat Perampokan, Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Dituntut Lima Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar terdakwa kasus perampokan rumdin Wali Kota Blitar, Jumat (28/7/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

M. Samanhudi Anwar eks Wali Kota Blitar terdakwa perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar pada (12/12/2022) lalu dituntut pidana lima tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Syahrir Sagir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya mengatakan, unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan dan pasal primer telah terpenuhi. Oleh sebab itu dia menuntut Samanhudi pidana selama lima tahun penjara.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ucap Syahrir di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

Dalam persidangan tersebut, Syahrir mengutarakan kalau sikap dan perilaku sopan Samanhudi selama sidang berlangsung dan mengakui serta menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya.

Namun perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.

Usai penjelasan dari pihak JPU, Samanhudi kemudian meminta kepada hakim supaya bisa kembali hadir dalam sidang. Dia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung di PN Surabaya.

“Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara,” ujarnya.

Namun Abu Achmad Sidqi Amsya Majelis Hakim menolak permohonan Samanhudi yang meminta hadir di persidangan. Menurut Abu jaringan normal dan suara yang terdengar jelas membuat keinginan sidang secara offline itu ditolak.

“Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya,” tuturnya.

Sementara itu, Hendro Purnomo dan Wahyudin Kuasa Hukum Samanhudi mengajukan waktu satu minggu untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.

Selain itu Hendro menyoroti tuntutan JPU yang berupaya memidanakan Samanhudi lima tahun. Menurutnya tuntutan itu tak sebanding dengan fakta yang sudah diungkap Samanhudi selama di persidangan.

Dia menyatakan kalau kliennya itu tidak berperan sebagai otak perampokan, rasa termasuk sakit hati dan dendam dari Samanhudi kepada Santoso.

“Itu sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi. Tapi, dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari,” katanya.

Dalam kasus ini Samanhudi dituntut Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB dengan agenda peldoi atau pembelaan.(wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs