Sejumlah keluarga korban turut hadir dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (16/3/2023).
Dengan sejumlah tuntutan hukuman kepada tiga terdakwa polisi yang dianggap tidak sesuai, semua keluarga korban mengaku kecewa dan menegaskan tidak ada keadilan dalam persidangan hari ini.
Salah satunya adalah Susiani, ia kehilangan anaknya berinisial H yang berusia 16 tahun dalam Tragedi Kanjuruhan. Usai mengetahui vonis para terdakwa polisi dinyatakan lebih ringan bahkan ada yang dibebaskan oleh majelis hakim, Susiani menangis.
“Kurang adil, seharusnya setimpal,” kata Susiani waktu ditemui di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Selain Susiani, turut hadir Isatus Saadah kakak korban bernama Wildan Rahmadan. Isatus sendiri kecewa terhadap putusan hakim dan menyayangkan vonis ringan tersebut.
“Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan ratusan nyawa,” ucap Isatus.
Kemudian ada Ricky kakak dari korban bernama Brigi Andre Kusuma. Kata Ricky persidangan kali ini sungguh tidak adil.
Menurutnya nyawa para korban sangat mahal dan tak bisa diganti dengan apapun. Tapi Hakim justru memberi vonis ringan terhadap para terdakwa.
Padahal, lanjut Ricky, mestinya pihak aparat paham dampak dari penembakan gas air mata itu. Apalagi stadion merupakan klasifikasi ruang tertutup untuk penembakan gas air mata.
“Kalau keluarga korban pinginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah,” ucap Ricky.
Sementara itu, Nur Fadilah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang turut mendampingi korban dalam persidangan menegaskan kalau putusan majelis hakim sangat tidak adil.
“Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku,” pungkas Fadilah.
Untuk diketahui, dua terdakwa dari kepolisian AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang Kamis (16/3/2023) hari ini. Sedangkan AKP Hasdarmawan Danki I Brimob Polda Jatim divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sebab terbukti bersalah.
Ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(wld/dfn/ipg)