Jumat, 22 November 2024

Terbukti Tidak Bersalah, Eks Kabag Ops Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang keluar dari ruang sidang usai divonis bebas oleh Majelis Hakim, Kamis (16/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Abu Achmad Sidqi Amsya Majelis Hakim dalam persidangan Kanjuruhan memvonis bebas terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang.

Hakim menilai terdakwa Wahyu tidak terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana karena keaalpannya menyebabkan 135 korban meninggal dunia dan ratusan yang mengalami luka-luka.

Sebab dalam kasus ini sebelumnya, Wahyu diduga bersalah karena memerintahkan AKP Hasdarmawan Danki I Brimob Polda Jatim untuk melakukan penembakan.

Namun berdasarkan pemeriksaan saksi pada sidang sebelumnya, Hasdarmawan mengaku hanya tunduk pada perintah AKP Daryono Kasi OPS Brimob bukan perintah Wahyu.

Dari fakta itu, Hakim menimbang bahwa tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas antara perbuatan terdakwa Wahyu dengan timbulnya korban.

“Dan selama dari persidangan bahwa terungkap terdakwa tidak pernah memerintahkan atau melarang saksi Hasdarmawan dan atau pasukannya untuk menembakkan gas air mata karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu,” kata Achmad Sidqi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Terdakwa diputus bebas dengan status terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 191 Ayat 1 KUHAP diperintahkan dibebaskan atau dipulangkan segera setelah persidangan,” imbuh Achmad Sidqi.

Vonis tersebut tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, AKP Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang juga divonis tidak bersalah oleh Hakim dan dinyatakan bebas.

Alasan Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Bambang karena penembakan gas air mata yang diperintahkan ke pada anggota tersebut, mengarah ke tengah lapangan. Asap kemudian terdorong menuju ke tengah lapangan hingga ke pinggir lapangan atau shuttle ban. Ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas, dan tidak pernah sampai ke tribune selatan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Majelis Hakim waktu sidang putusan Bambang.

Sedangkan terdakwa AKP Hasdarmawan Eks Danki I Brimob Polda Jatim divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ini.

Ketiga terdakwa polisi dituntut oleh JPU dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs