Jumat, 22 November 2024

Terbukti Melanggar Kode Etik, Dewas KPK Berikan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK memberikan keterangan terkait penyelidikan dan penyidikan KPK, Senin (24/2/2020), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri Komisioner KPK non aktif terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Firli yang sebelumnya menjabat Ketua KPK terbukti melakukan komunikasi baik secara langsung mau pun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Komunikasi lewat aplikasi WhatsApp mau pun pertemuan langsung itu terindikasi ada kaitannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang dilakukan komisi antirasuah.

Pelanggaran berikutnya, Firli tidak melaporkan kepemilikan sejumlah mata uang asing senilai Rp7,8 miliar dalam LHKPN. Uang yang diduga hasil gratifikasi itu digunakan Firli untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, Firli tidak melaporkan menyewa rumah mewah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Awalnya, sewa rumah mewah yang jadi tempat singgah Firli itu dibayar Alex Tirta seorang pengusaha dari Februari 2021.

Kemudian, Firli melanjutkan membayar sewa tahun 2022 sampai 2023 senilai Rp645 juta, dan untuk tahun 2023 sampai 2024 senilai Rp670 juta.

Di rumah itu, Firli diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Atas pelanggaran serius yang dilakukan, Dewas KPK memerintahkan Firli untuk mengundurkan diri dari posisi Komisioner KPK.

Putusan itu dibacakan Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewas KPK, siang hari ini, Rabu (27/12/2023), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Terperiksa tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan KPK mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan. Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK,” ujarnya.

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK menilai sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain Firli tidak mengakui perbuatannya.

Lalu, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu tidak hadir sidang etik tanpa alasan jelas, bahkan terkesan ingin memperlambat persidangan etik.

Firli selaku terperiksa juga pernah mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran etik.

Dewas KPK tidak melihat ada faktor yang bisa meringankan putusan atas pelanggaran yang dilakukan Firli.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah terkait penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden mencopot jabatan Firli sebagai Ketua KPK, lalu menunjuk Nawawi Pomolango jadi Ketua Sementara KPK. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs