Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) berjanji tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan akan dihapusnya pegawai non-ASN atau tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
“Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah. Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan Bupati, asosiasi Wali Kota, Gubernur hingga DPR,” ucapnya saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Selasa (11/4/2023).
Ia menjelaskan, bawa menurut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan lagi tidak ada non-ASN.
“Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per-28 November,” ujarnya.
Menurutnya, jika hal tersebut tidak bisa ditangani dengan baik, maka soal penghapusan tenaga honorer bisa berpotensi menjadi masalah besar.
Padahal, ia menyatakan bahwa tenaga honorer selama ini telah banyak membantu pelayanan publik.
Lebih lanjut, jika terjadi PHK massal juga akan berpotensi mengganggu pelayanan publik di daerah.
“Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas,” katanya.
“Nah kami sedang mencari jalan tengah bersama para asosiasi dan formatnya mulai hampir ketemu, tetapi kemarin DPR memerintahkan kepada kami, sebelum tanggal 28 November kita diminta sudah ada solusi alternatif,” tambahnya.
Ke depan, kata Azwar, pihaknya akan melakukan audit terhadap sejumlah tenaga honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengatasi masalah tersebut.
“Supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan,” pungkasnya.(ris/ihz/ipg)