Senin, 25 November 2024

Teddy Minahasa Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Teddy Minahasa Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (1/3/2023). Foto: Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada Teddy Minahasa terdakwa kasus narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Kamis (30/3/2023).

“Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin Jon Sarman Saragih hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Barat,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar yang dihimpun Antara di Jakarta.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut, akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs