Dinas Perhubungan Kota Surabaya berencana menaikkan tarif parkir di tepi jalan menjadi mahal untuk mengurangi macet. Sebagai alternatif, masyarakat diimbau parkir di gedung resmi milik Pemkot Surabaya.
Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, rencana itu masih dikaji lebih lanjut belum dipastikan berjalan tahun ini atau tidak.
Harapannya, tidak ada lagi parkir di badan jalan yang berimbas kemacetan lalu lintas. Kendaraan, terparkir off street di halaman mau pun gedung.
“Yang benar itu kita larang parkir di badan jalan, disediakan parkir di off street. Mau di halaman atau di gedung,” kata Tundjung, Rabu (11/1/2023).
Belum ditetapkan besaran resmi tarif parkir tepi jalan. Tapi, lanjut Tundjung akan dibuat lebih mahal agar jadi pertimbangan masyarakat.
“Tentunya ada hambatan samping menimbulkan dampak negatif. Harusnya berapa kerugian kemacetan yang disebabkan oleh hambatan samping parkir di pinggir jalan, menimbulkan kemacetan juga. Harusnya di pinggir jalan itu besarkan tarif parkirnya. Tidak Rp5 ribu, mungkin Rp10 ribu,” ujarnya.
“Supaya orang kalau mau parkir yang murah parkirnya di gedung. Kalau dipinggir jalan parkirnya lebih mahal. Supaya jalannya terjaga. Parkir boleh di Tunjungan mahal, parkir di Siola lebih murah. Kalau di jalan Tunjungannya mahal. Biar orang sebentar saja terus pergi. Biar tidak macet. Umpannya seperti itu,” tambahnya.
Tundjung menyebut saat ini tercatat 1.200 titik parkir resmi yang seribu lebih di antaranya berada di jalan. Jumlah itu sudah merangkak naik setelah turun drastis dari 1.800 ke 700 titik selama pandemi.
Penurunan titik itu juga sebagai salah satu faktor target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp35 miliar hanya tercapai 40 persen, yaitu Rp18 miliar.
Meski begitu, bentuk evaluasi yang dilakukan Dishub, lanjut Tundjung, bukan menambah lagi atau mengembalikan jumlah titik parkir seperti semula.
Langkah kenaikan tarif parkir tepi jalan dan menggalakkan masyarakat untuk parkir di gedung juga bisa menaikkan capaian PAD sektor parkir.
“Ada seribu lebih yang on street dan harus dikendalikan. Mengendalikan parkir, mangkannya disediakan kendaraan umum. Nanti di titik tertentu akan ada TDM (traffic demand management) salah satunya pengendalian kendaraan pribadi dengan meninggikan tarif parkir. Skenario orang supaya mau menggunakan kendaraan umum itu suapaya tidak macet, orang masuk ke daerah itu harus dibatasi parkirnya. Sementara itu PAD-nya harusnya ditingkatkan nominalnya supaya titik berkurang dapatnya lebih banyak,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, target pencapaian PAD sektor parkir tahun 2023 turun menjadi Rp32 miliar dibanding tahun lalu Rp35 miliar. (lta/iss/rst)