Sejumlah pengelola jasa transportasi di Denpasar dan Kabupaten Badung mengungkapkan tarif sewa kendaraan naik 15 persen dengan kisaran Rp.50.000 hingga Rp.100.000 per unit pada momen libur Iduladha.
“Pemesanan sekarang penuh, yang mayoritas mereka menyewa mobil keluarga,” kata Made Ari pengelola jasa sewa mobil, di Kuta, Bali, Jumat (30/6/2023).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif itu tergantung jenis mobil, merek, dan tahun produksi mobil, sehingga harga sewa juga bervariasi dengan rata-rata durasi 10 hingga maksimal 12 jam per hari, dilansir Antara.
Adapun tarif sewa mobil paling rendah saat ini mencapai Rp.575.000 untuk durasi 10 jam mencakup pengemudi dan bahan bakar minyak untuk tipe dan merek mobil tertentu.
Sebagian besar penyewa adalah turis domestik dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar, kemudian sebagian lainnya berasal dari turis mancanegara yang sudah memesan seluruh unitnya mencapai 15 unit mobil.
Begitu pula Nengah Dirga, beroperasi di wilayah Pemogan juga mencatat rata-rata kenaikan tarif menyesuaikan tipe, jenis, dan merek mobil.
Dia menjelaskan, tarif sewa maksimal dengan durasi 12 jam mencapai Rp.700.000 dari yang sebelumnya Rp.600.000 untuk mobil, pengemudi dan termasuk bahan bakar minyak.
Untuk menyewa kendaraan, penyewa harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan jika wisatawan maka harus menunjukkan tiket pesawat kembali, alamat tinggal sementara dan dokumentasi saat penyerahan kendaraan.
“Pemesanan biasanya melalui media sosial, atau telepon dan datang langsung kalau memang sudah berlangganan,” ujar Dirga.
Selain penyewaan mobil, penyewaan motor juga mengalami peningkatan pemesanan dengan kisaran tarif sewa minimal Rp.70.000 tergantung tipe dan merek motor.
Kadek Adi yang beroperasi di wilayah Tuban mengatakan, penyewa saat ini merupakan wisatawan domestik dan mancanegara.
“Rata-rata lama sewa biasanya durasi tiga hari,” kata Adi. (ant/fra/faz)