Meski diberi kesempatan majelis hakim untuk mengajukan duplik atas pernyataan jaksa yang minta hakim menolak nota pembelaannya, kedua terdakwa Arema FC
masing-masing Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer memilih pasrah dan menunggu putusan majelis hakim.
Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua memberi waktu untuk kedua terdakwa mengajukan duplik pada sidang yang digelar Kamis (23/2/2023) pekan depan.
“Tanggapan atas nota pembelaan sudah dibacakan, setelah majelis bermusyawarah dalam hal ini untuk bermaksud, akan tetap memberi kesempatan. Terserah digunakan atau tidak kesempatan itu untuk duplik,” ujarnya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer sepakat menolak kesempatan yang diberi hakim. Mereka tidak akan mengajukan duplik dan menolak tuntutan jaksa sesuai yang sudah disampaikan saat pledoi.
“Tetap nolak, tidak (akan mengajukan tanggapan lagi),” ujar Suko dan Haris bergantian.
Senada dengan kliennya, Sumardhan salah satu penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan duplik.
“Majelis hakim, untuk tim penasihat hukum tidak mengajukan duplik, tapi tetap menolak replik yang disampaikan penuntut umum terhadap dua terdakwa dan tetap pada pembelaan,” katanya pada hakim.
Menurutnya, semua poin penolakan kliennya sudah dipaparkan saat sidang pleidoi, Jumat (10/2/2023) lalu.
“Harapan kami, dalam putusan, hakim obyektif memberi putusan bebas ke klien kami sesuai pembelaan. Pembelaan itu bersandar pada fakta persidangan dan rujukan-rujukan lain,” tambahnya.
Jika kliennya terbukti bersalah, ia juga meminta PSSI dan LIB bertanggungjawab.
“Abdul Haris sudah menyampaikan dalam pembelaannya, meminta mereka (PSSI dan LIB) bertanggungjawab apabila terdakwa dianggap bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) minta hakim menolak semua pembelaan dua terdakwa Arema FC dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Jumat (17/2/2023). Jaksa beralasan pleidoi kedua terdakwa Arema FC kurang kuat karena sanksi Komite Disiplin (Komdis), berbeda dengan proses pengadilan yang berjalan.
Sekadar diketahui, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno Security Officer dituntut enam tahun delapan bulan.
Tuntutan itu berdasarkan, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasa 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lta/dfn/faz)