Pria inisial AK tahanan narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diketahui meninggal dunia pada Jumat (28/4/2023) saat melakukan perjalanan dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak menuju RS PHC.
Sitiyah, istri AK bilang kalau dirinya menerima informasi kalau suaminya sempat kritis karena sesak nafas pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian ia dikabari jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC.
“Saya merasa janggal, alasan polisi yang menyebut meninggal (suami) karena sesak nafas. Pas di rumah keluarga membuka kain kafan dan melihat ada luka lebam,” ujar Sitiyah, Jumat (28/4/2023) malam waktu membuat laporan ke Bidpropam Polda Jawa Timur.
Sitiyah menuturkan, kalau pihak keluarga melihat dua luka di kepala yang masih mengucurkan darah. Lalu tiga luka di belakang leher dan sejumlah luka di bagian tangan serta sebagian tubuh.
Dirinya juga bilang kalau suaminya tidak punya riwayat sakit apapun. Sehingga kematian AK menjadi tanda tanya besar bagi dia dan keluarganya.
“Kayaknya disiksa itu, ada banyak lebam tapi lupa saya gak ngitung. Sepertinya ada 10 kurang lebih. Tidak punya riwayat sakit kok, orangnya gemuk. Ini tiba-tiba kurus badannya,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan pihaknya langsung melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian AK.
Selain itu, Taufik juga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
“Tadi sudah bertemu dengan Bidpropam dan diterima laporannya. Saat ini kami masih melaporkan ke SPKT. Nanti saya kabari ya,” ucap Taufik.
Kemudian, Kombes Pol Iman Setiawan Kabid Propam Polda Jatim mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilakukan oleh Sitiyah istri AK tahanan meninggal.
“Iya kami intinya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya informasi diupdate satu pintu melalui bidang humas Polda jatim,” tegasnya.
Sementara itu, AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan waktu AK tiba di rumah sakit, ia dinyatakan meninggal dunia tanpa adanya tanda-tanda kekerasan.
“Sesampainya di rumah sakit (RS PHC), almarhum sudah dinyatakan meninggal dunia, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Herlina.
Herlina menuturkan, saat AK dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga yang hadir tidak mau dilakukan proses autopsi terhadap jenazah.
“Akhirnya, jenazah dibawa pulang. Sampai di rumah ada tanda-tanda diduga kekerasan,” imbuhnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu kemudian memberikan solusi atas kejanggalan kematian AK kepada pihak keluarga. Yakni dilakukan proses autopsi di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
“Rumah Sakit dr Soetomo kan netral mas, dengan harapan agar hasilnya bisa maksimal dan transparan. Biar sama-sama enak dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Herlin.
Untuk diketahui, AK merupakan tahanan narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (3/2/2023) lalu.(wld/abd/faz)