Jumat, 22 November 2024

Susanto si Dokter Gadungan Dituntut Empat Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Susanto terdakwa dokter gadungan waktu mengikuti sidang secara daring dari Rutan Medaeng, Senin (17/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Persidangan Susanto terdakawa dokter gadungan yang diduga menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) memasuki tahap tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Senin (18/9/2023).

Ugiek Rahmantyo Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Susanto dihukum empat tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Susanto dengan penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujar Ugiek di Ruang Cakra PN Surabaya.

JPU kemudian merinci sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto dalam kasus ini. Pertama, adalah Susanto pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya, ketiga terdakwa meresahkan masyarakat. Keempat terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana itu dan kelima terdakwa merugikan masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” kata Ugiek.

Sementara itu terdakwa Susanto setelah mendengar tuntutan dari JPU sempat memelas kepada Majelis Hakim karena ia masih memiliki tanggungan keluarga.

“Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulai. Saya ada tanggungan anak dan istri tanggungan,” ucap Susanto.

Tapi Majelis Hakim meminta terdakwa Susanto supaya membuat pledoi atau nota keberatan atas tuntutan. “Siap yang mulia,” imbuhnya.

Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan Susanto dengan agenda pledoi pada hari Senin 25 September pekan depan.(wld)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs