Jumat, 22 November 2024

Suap e-KTP di Bali, Dua WNA Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Terdakwa Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah menjalani sidang tuntutan kasus suap pengurusan KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (20/7/2023). Foto : Antara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah memberikan tuntutan yang berbeda terhadap dua warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus suap kepengurusan KTP di Denpasar, Bali yaitu Mohammad Nizar Zghaib (32), warga negara asal Suriah dan Krynin Rodion (39), warga negara asal Ukraina.

Melansir Antara, pada Kamis (20/7/2023) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita, dan Mia Fida Erliyah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut agar Mohammad Nizar Zghaib dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sedangkan Krynin Rodion dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Mia Fida Erliyah di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi.

JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Selain pidana badan, terhadap terdakwa Nizar juga Jaksa meminta majelis hakim untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengalami stabilitas keamanan nasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa Krynin Rodion, Jaksa meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU menuntut denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga orang jaksa Kejari Denpasar, Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa (berkas terpisah), Hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa 25 Juli 2023.

Selanjutnya pada Kamis 27 Juli 2023 akan diadakan replik, duplik pada Senin 7 Agustus 2023. (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs