Jumat, 22 November 2024

Status WBTB Bisa Dicabut apabila Tak Ada Peningkatan Pelestarian dalam 3 Tahun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Hilmar Farid Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek (dua dari kanan) dan Judi Wahjudin Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek (dua dari kiri) bersama para penerima sertifikat WBTB Indonesia. Foto: Antara

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan 213 warisan budaya takbenda (WBTB) Indonesia.

Selain itu, mereka juga menetapkan 19 cagar budaya peringkat nasional sebagai bentuk komitmen melindungi warisan budaya sekaligus identitas bangsa.

Dilansir dari Antara, Judi Wahjudin Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek menyebut ada peningkatan tata kelola setelah penetapan status WBTB tahun ini.

Peningkatan itu berupa pembinaan, pendampingan, serta evaluasi selama tiga tahun setelah menerima sertifikat WBTB.

Ia menegaskan, status WBTB budaya dapat dicabut bila dalam tiga tahun tidak ada peningkatan pelestarian atau bahkan ada atribut kunci yang hilang, seperti tidak ada regenerasi maestro.

Dengan penambahan tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek telah menetapkan 1.941 warisan budaya Indonesia sebagai WBTB serta 218 cagar budaya peringkat nasional sejak 2013 hingga 2023.

Sementara itu, penetapan WBTB bertujuan menjaga identitas sebagai bangsa yang luhur, yang dapat hilang sewaktu-waktu akibat kurang melakukan pelestarian terhadap warisan budaya.

“Menyadari dan menindaklanjuti kondisi tersebut, diperlukan perhatian dan kesadaran bersama dalam pelestariannya agar warisan budaya kita dapat memberikan manfaat,” ujar Hilmar Farid Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.

Hilmar berharap, penetapan itu dapat menggiatkan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lembaga, masyarakat, serta pemilik untuk melakukan pelestarian warisan budaya sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs