Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI menjelaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan 261 sanksi kepada pegawainya selama waktu lima tahun. Ratusan pegawai yang mendapatkan sanksi itu karena telah melakukan pelanggaran administratif.
Bahkan, kata Menkeu, 19 sanksi selama 2021-2022 juga dijatuhkan kepada pegawai Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Pernyataan Sri Mulyani disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023)
“261 sanksi selama 5 tahun dilakukan oleh Kepala Kantor, dan bahkan kalau di Bea Cukai Tanjung Priok kemarin ada 19 sanksi untuk tahun 2021 2022 saja. Ini terus-menerus terus harus dilakukan,” ujar Sri Mulyani.
Namun, Menkeu melihat, belum semua atasan langsung ini memiliki satu kemampuan penindakan dan ketegasan yang sama.
“Peranan atasan langsung di dalam Know Your Employee atau paham mengenai risiko dari stafnya terkait gaya hidup dan tingkah laku di media sosialnya belum terjadi secara seragam,” kata dia.
Tentu saja, lanjut Sri Mulyani, fenomena media sosial juga relatif masih baru, sehingga merupakan sesuatu yang perlu untuk terus di respon dari sisi tata kelola.
Namun, Sri Mulyani mengakui bahwa seluruh kantor-kantor pelayanan atasan-atasan ini perlu untuk mendapatkan training, sehingga kemampuan mereka untuk melakukan penindakan secara tepat, disiplin dan memahami risiko dari stafnya itu bisa lebih diandalkan.
Sementara untuk penindakan pelanggaran integritas tahun 2019 sampai dengan awal Maret 2023, kata Menkeu, terdapat 41 kegiatan audit investigasi dengan 201 rekomendasi hukuman disiplin.(faz/rst)