Perayaan Hari Buruh Sedunia atau May Day pada 1 Mei 2023 kali ini oleh Pemerintah Provinsi Jatim diberi tema “Merajut Kebersamaan di Hari yang Fitri”. Dengan tema itu, diharapkan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bisa saling memberi respons yang positif dalam ruang yang sama.
Ahmad Fauzi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim mengatakan pihaknya menyambut baik tema Hari Buruh yang diusung Pemprov Jatim.
“Kebutuhan di Jatim tidak pernah beku. Ketika Covid-19 lalu, Jatim mengalami kenaikan upah yang Alhamdulillah bisa dinikmati, meskipun kadang ada yang merasa kurang namun secara umum puas. Tentu ada kebijakan pemerintah di Indonesia yang kurang dan ada keterbatasan namun wajar. Tapi Jatim selalu menelurkan solusi. Saya menyambut gembira dengan tema tersebut,” kata Fauzi.
Namun ketika disinggung mengenai UU Cipta Kerja, SPSI tetap seiring sejalan dengan elemen buruh yang lain, yakni penolakan. Hal itu disampaikannya saat dihubungi Radio Suara Surabaya, Senin (1/5/2023).
“Pemerintah Pusat memaksakan kehendak Perppu Cipta Kerja bak bayi yang masih prematur. Maka ketika dipaksakan oleh pemerintah untuk menjadi Undang-Undang, dan kami serikat pekerja di Jawa Timur maupun di seluruh Indonesia tetap menitikberatkan setiap Keputusan Mahkamah Konstitusi Poin 6 yang berbunyi, bahwa UU Cipta Kerja ini adalah inkonstitusional,” tandas Fauzi.
Ditambahkannya, isu UU Cipta Kerja ini akan tetap menjadi underline bahwa ini di mana-mana akan tetap disuarakan pihaknya.
“Kalau sudah inkonstitusional, maka jangan dipaksakan. Kalau tetap, mohon maaf, kalau di lapangan akan masih banyak teman-teman bersuara keras. Kalau bicara yang minus-minus, itu masih banyak,” tegas Fauzi.
Perlu diketahui, pada peringatan Hari Buruh Sedunia hari ini, ada sekitar 20 ribu massa aksi yang tergabung dari kelompok serikat pekerja yang berencana mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan, Surabaya.
Ada sejumlah tuntutan yang dibawa para peserta unjuk rasa dalam aksi hari ini, yaitu:
Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan UU PPRT, (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), reforma agraria dan kedaulautan pangan.
Tak hanya itu, massa aksi besok juga menagih hasil laporan pelanggaran perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Kelompok buruh juga menagih janji Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim tentang Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jaminan Pesangon yang disampaikan saat May Day 2019 dulu.(zan/ipg)