Usai dua kali berturut-turut temuan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kota (pemkot), Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya peringatkan seluruh ASN soal sanksi copot jabatan hingga pidana.
Arahan itu disampaikan saat memimpin apel Senin (30/1/2023) pukul 06.30 WIB di halaman Balai Kota Surabaya. Ribuan staf dari kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas.
Setidaknya empat poin yang disampaikan ke seluruh pegawainya. Paling penting, tidak boleh ada ASN yang menarik pungutan liat.
“Saya berharap seluruh ASN-nya bangga menggunakan baju kebesaran Pemkot Surabaya. Kedua harus menjaga marwah, karena ASN dilahirkan untuk memberi pelayanan publik. Ketiga, harus memberi marwah kita, kesopanan kita, tidak boleh pegawai negeri asal-asalan. Terakhir pungli. Pemkot hadir memberi penyelesaian bukan minta uang. Ada yang minta uang kemarin, ada lagi orangnya hadir ke ruangan saya, (lapor bahwa) ada PNS yang minta uang ketika ada tenaga kontrak masuk,” beber Eri, Senin (30/1/2023).
Eri mewanti-wanti, ASN yang terbukti menarik pungli akan diseret ke jalur pidana.
“Tapi saya katakan, sebagai insan manusia, saya tidak akan menjatuhkan orang itu. Tapi, biar diurus pidananya. Karena saya sendiri yang akan lapor,” tegasnya.
Menurutnya ada dua kategori pungli. Tidak hanya menarik, tapi juga menerima pemberian uang dari masyarakat. Dalih apapun, lanjut Eri, tidak akan diterima dan tetap disanksi.
“Pungli itu ada dua. Ada orang yang memang mencoba ketika mengurus sesuatu sulit, maka memberi uang agar diperlancar. Ini kita (ASN) diuji, apa kita akan melakukan hal kotor, menerima (uang) itu tidak. (Kedua) tapi, memang ada yang buruk. Belum apa-apa sudah minta. (Contohnya) kamu kalau mau jadi tenaga kontrak, bayar (dulu) nanti kamu masuk. Itu tidak baik,” jelasnya.
Diketahui, usai ramai temuan pungli yang dilakukan kasi pemerintahan Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, Eri menemukan lagi pungli yang dilakukan ASN. Lima korban calon tenaga kontrak diminta membayar Rp15 juta sebagai syarat agar diloloskan. Tiga di antaranya sudah tertipu. (lta/rst)