Jumat, 22 November 2024

Sidang Vonis Perkara Obstruction of Justice Bekas Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hendra Kurniawan eks Kepala Biro Paminal Divpropam Polri. Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara perintangan pengusutan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tiga orang terdakwa.

Masing-masing Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Propam Polri, dan Arif Rachman Arifin mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Propam Polri.

Sebetulnya, hari ini, Kamis (23/2/2023), terjadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Hakim Ahmad Suhel mengatakan, penundaan dilakukan karena majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili belum mengambil keputusan.

“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya,” ucapnya di Gedung PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Rencananya, sidang pembacaan vonis akan digelar pekan depan, hari Senin tanggal 27 Februari 2023.

Seperti diketahui, ketiga orang bekas anak buah Ferdy Sambo tersebut didakwa menghilangkan barang bukti rekaman video (cctv) di sekitar tempat kejadian perkara, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim menghukum Hendra dan Agus pidana tiga tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Arif dituntut hukuman pidana satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs