Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC bersama empat terdakwa tragedi Kanjuruhan lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023). Dalam agenda pembacaan dakwaan itu terungkap Haris menjual tiket melebihi kapasitas stadion.
Wahyu Hidayatullah Jaksa Penuntut Umum membeberkan, Haris terbukti memerintahkan petugas ticketing mencetak tiket sebanyak 43 ribu pada 11 September 2022 lalu.
“Harga satuan sebesar Rp675 (enam ratus tujuh puluh lima rupiah), sebanyak 43.000 tiket dan total harga Rp29.025.000,” kata Wahyu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Olahraga RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola, Dispora Kabupaten Malamg memperhitungkan, kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang hanya 38.054 orang.
Rinciannya 602 bangku VVIP, 2.804 tribun VIP, 19.720 tribun ekonomi dari pintu 1 sampai dengan pintu 14, 14.928 tribun ekonomi berdiri dari pintu ekonomi 2 sampai dengan 13.
“Sehingga keputusan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk mencetak tiket sebanyak 43.000, tanpa mempertimbangkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” katanya.
AKBP Ferly Hidayat mantan Kapolres Malang juga sebetulnya hanya mengizinkan penjualan tiket sesuai kapasitas. Tapi, karena ticketing officer meminta untuk tetap mendistribusikan 42.516 tiket yang telanjur terjual, maka diizinkan.
Diketahui, Abdul Haris juga memerintahkan Suko Sutrisno Safety and Security Officer mencari steward, petugas pembantu keamanan dan keselamatan. Akhirnya Suko memerintahkan bawahannya merekrut 250 orang steward tanpa proses seleksi dan pelatihan.
Hingga saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya 1 Oktober 2022, tragedi Kanjuruhan terjadi, 250 steward itu hanya diberi kunci-kunci pintu kecil stadion.
“Sedangkan untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena kunci-kunci pintu besar tidak ada,” imbuhnya.
Sekitar pukul 22.03 WIB usai laga, dua suporter turun lapangan mendatangi pemain Arema FC disusul suporter lainnya. Aksi pelemparan gas air mata oleh polisi pun terjadi. Massa berhamburan keluar. Mereka mencari pintu untuk menyelamatkan diri.
Sayangnya, pintu besar tertutup dan pintu kecil tidak terbuka sempurna. Tak ada pilihan lain, selain memaksa menerobos pintu kecil itu bersamaan. Sebab memang tidak ada arahan rute evakuasi dari panpel, steward, mau pun petugas keamanan gabungan.
Jaksa menyebut, seharusnya steward mampu mengantisipasi jumlah suporter yang turun agar tidak lebih banyak.
“Bahwa terdakwa selaku Ketua Panitia Pelaksana seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 6 angka 1, Pasal 8 angka 1, Pasal 19 huruf b, Pasal 21 angka 1 huruf a, b dan c dan pasal 24 angka 1 dan 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” pungkasnya.
Diketahui, Abdul Haris didakwa Pasal 359 KUHP. Tanpa mengajukan eksepsi atau keberatan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (19/1/2023). (lta/iss)