Jumat, 22 November 2024

Sidang Perdana, Sahat Menerima Dakwaan Korupsi dan Suap

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur saat ditemui kerabatnya usai menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Terdakwa Sahat Tua Simandunjtak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur hadir dalam persidangan kasus suap dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari ini Selasa (23/5/2023). Dalam persidangan itu Sahat menerima dakwaan terkait tindak korupsi maupun suap.

Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kalau Sahat telah menerima suap dana hibah dari dua terakdwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” ucap Arif dalam dakwaannya, Selasa (23/5/2023).

Seperti diketahui, Sahat menerima suap tersebut sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima oleh kelompok masyarakat (Pokmas) tersebut.

Arif melanjutkan, persidangan hari ini bertujuan untuk membuktikan peran terdakwa Sahat dalam kasus korupsi ini. Oleh sebab itu pihak JPU bakal menghadirkan sejumlah saksi terkait pencairan dana hibah. Baik saksi dari Pemprov maupun DPRD Jatim.

“Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kita hadirkan,” tutur Arif.

Setidaknya 31 saksi bakal diperiksa untuk membuktikan peran terdakwa Sahat. Kata Arif total anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 senilai sekitar Rp200 miliar. Sedangkan total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD senilai Rp8 triliun.

Dalam persidangan hari ini, Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar dakwaan itu, Sahat maupun kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. Kemudian Dewa Suardita Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

“Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Dewa Suardita.

Sementara itu Sahat mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus ini termasuk masyarakat Jatim.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga, saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua,” tutur Sahat usai persidangan. (wld/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs