Sidang lanjutan kasus korupsi Sahat Tua P. Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) kembali mengungkap fakta baru.
Kali ini Zaenal Afif Subeki Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah DPRD Jatim mengaku mendapat uang senilai Rp1 miliar dari hampir semua anggota dewan sejak 2020-2023.
“Itu perhitungan dari penyidik KPK. Kalau dikumpulkan yang didapat dari anggota DPRD Jatim, sekitar Rp700-800 juta,” ujar Afif di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/6/2023).
Afif menuturkan, dana itu terkumpul dari Ketua dan Wakil DPRD Jatim, Ketua Fraksi dan Anggota. “Dari Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) pernah dapat Rp100 juta,” katanya.
Waktu ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) alasan menerima uang dari sejumlah anggota DPRD Jatim, Afif berdalih uang itu hanya sebatas THR rutin setiap tahun menjelang Idulfitri.
“Itu hanya uang THR saja,” tutur Afif.
Sementara itu Arief Suhermanto JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pertanyaan tentang asal-usul uang itu. Padahal uang yang diterima Afif tercatat setiap bulan Mei.
“Pemberian ini setelah adanya Musrembang, setiap bulan April,” terangnya.
Sebagai informasi, KPK telah menyita uang senilai Rp1,4 miliar dari rumah Afif. Alasannya, uang itu bagian kumpulan usaha, hadiah, dan gaji.
Setelah digeledah KPK, Afif kemudian langsung membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), totalnya Rp8 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi, tanah dan bangunan di Surabaya, Gresik, Tuban, Bojonegoro serta harta bergerak lainnya. (wld/saf/faz)