Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan sidang perdana Tragedi Kanjuruhan Senin (16/1/2023) mendatang, akan digelar dengan pembatasan pengunjung dalam ruangan dan media dilarang melakukan siaran langsung. Sementara untuk kelima tersangka juga hanya hadir secara online.
Mengenai aturan itu, Fathur Rohman Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut jaksa tidak tahu-menahu karena PN Surabaya yang berwenang menjawab.
“Tanya ke pengadilan. Urusan di pengadilan, itu kewenangan pengadilan. Bukan kewenangan kita ke arah situ,” kata Fathur saat dikonfirmasi media, Jumat (13/1/2023)
Sementara Agung Gede Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengaku, larangan media menyiarkan secara langsung proses sidang terbuka itu karena permintaan hakim. Selain itu, alasan psikologis keluarga korban juga jadi pertimbangan.
“Satu, permintaan dari majelis. Dua, mencegah dampak psikologis, khususnya keluarga korban. Saya tidak tanya lebih detail lagi (alasan majelis meminta tanpa siaran langsung),” kata Gede dihubungi terpisah.
Sementara hadirnya tersangka secara online menurut Gede karena permintaan jaksa. Tapi keputusan kehadiran tersangka untuk sidang selanjutnya, akan dipastikan oleh hakim pada sidang perdana Senin (16/1/2023) nanti.
“Majelis akan ngambil sikap saat sidang pertama nanti. Iya apakah secara online atau offline. Kalau untuk live streaming, sepertinya tidak berubah,” pungkasnya.
Polrestabes Surabaya juga tidak memberi izin bagi Aremania suporter Arema FC, Bonek suporter Persebaya atau kelompok suporter lainnya yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya. Sebanyak 800 personel disiagakan pengamanan di PN Surabaya.(lta/dfn/faz)