Jumat, 22 November 2024

Sidak ke Posko THR, Ombudsman Jatim: Tidak Semua Daerah Punya Mediator Ketenagakerjaan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ombudsman Jatim saat sidak ke Posko Pelayanan THR Keagamaan di Kantor Disnaker Jatim, Minggu (16/4/2023). Foto: Ombudsman Jatim

Tim Ombudsman RI Jawa Timur, hari Jumat (14/4/2023), mendatangi Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang ada di di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Jawa Timur dan Kota Surabaya.

Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur menjelaskan, Posko THR Disnaker Jatim menerima sebanyak 18 laporan dengan tiga substansi.

Antara lain terkait pembayaran THR yang dicicil, nominal THR tidak sesuai SE Menaker, dan perusahaan yang tidak membayar THR.

Sampai hari ini, Minggu (16/4/2023), Ombudsman masih merekapitulasi hasil pengawasan. Tapi, ada temuan sementara dalam pengelolaan posko THR. Di antaranya, keterbatasan SDM mediator yang memfasilitasi penyelesaian pengaduan.

“Tidak semua kabupaten/kota di Jawa Timur punya mediator ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya memediasi laporan THR,” kata Agus dalam keterangannya.

Imbasnya, lanjut Agus, Disnaker lamban menyelesaikan laporan THR. Disnaker yang tidak punya mediator biasanya minta back up personel ke Disnaker terdekat untuk memediasi penyelesaian laporan THR.

Selain itu, ditemukan adanya tunggakan laporan THR tahun lalu yang dicatatkan sudah terselesaikan.

“Kami minta Disnaker memperbaiki administrasi pencatatan laporan. Sebab, sesuai Perpres No 76/2013 (tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik), semua pengaduan harus dicatatkan mulai tanggal laporan masuk, penanganan, hingga penyelesaiannya,” paparnya.

Menurut Agus, ada dua penyebab tunggakan laporan tahun lalu. Selain pekerja/perusahaan tidak aktif melaporkan update penyelesaian laporan, personel posko kurang memonitor proses penanganan laporan.

“Pekerja itu biasanya melapor kalau ada masalah, sebaliknya kalau (laporan) sudah terselesaikan enggan menginformasikan ke posko,” beber Agus yang pernah berprofesi wartawan.

Ombudsman juga mendapat penjelasan soal penegakan hukum. Agus menyebut, penanganan laporan THR menggunakan dua jalur. Pertama, mediasi untuk penyelesaian laporan ringan dan sedang.

Lalu yang kedua, mengeluarkan nota pemeriksaan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Temuan terakhir soal integrasi data laporan THR Disnaker dan Kemenaker.

Kata Agus, permasalahan yang muncul adalah jaringan internet yang kurang lancar, yang mengganggu lalu lintas pertukaran data laporan THR yang masuk ke pusat dan Disnaker.

“Itu sudah diatasi dengan kesigapan personel yang setiap sore meng-update data,” sebutnya.

Pekerja yang berdomisili di Jawa Timur dimungkinkan mengadu ke Posko THR Kemnaker dan aduan tersebut disalurkan ke Disnaker sesuai domisili pekerja, untuk ditangani.

Dari data Posko THR Disnaker Jawa Timur, 22 aduan THR yang dilimpahkan Kemnaker sudah diselesaikan.

Agus membeberkan, ada tiga titik krusial dalam pengawasan laporan THR. Pertama, kepastian adanya posko pengaduan THR dibentuk masing-masing Disnaker. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan efektif. Dan yang ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

“Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan dalam penyaluran nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker,” jelasnya.

Sejak 2013, total ada puluhan laporan kendala pencairan THR ke Ombudsman RI Jawa Timur. Dari jumlah itu, yang berlanjut ke tahap pemeriksaan ada tiga laporan, yaitu laporan tahun 2013, 2017, dan 2020.

Aduan disampaikan oleh organisasi pekerja atas tidak terbayarnya THR atau ketidaksesuaian nominal THR sesuai ketentuan Kemnaker. Salah satunya, terlapor bupati yang tidak mengawasi perusahaan yang tidak mencairkan THR.

Ombudsman meminta kepala daerah melalui Disnaker memastikan Posko THR berjalan efektif melayani publik.

“Posko harus didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi. Yang terakhir, perlu ada SK penunjukan pengelola posko pengaduan,” tandasnya.(dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs