Polda Metro Jaya menurunkan 1.202 personel gabungan untuk pengamanan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).
“1.202 personel (yang dikerahkan untuk pengamanan),” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, dikutip Antara.
Trunoyudo juga menyampaikan rekayasa lalu lintas situasional di sekitar gedung MK tergantung kondisi di lapangan. “Ya, ada (rekayasa lalu lintas),” ucapnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan unggahan di akun Instagram @TMCPoldaMetro, kepolisian telah menutup ruas Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.
“Mulai pukul 08.55 WIB, Polri Dit Lantas PMJ melakukan pengalihan arus sementara di depan Gedung Sapta Pesona. Untuk kendaraan yang akan menuju Jl. Medan Merdeka Barat/Harmoni dialihkan sementara melalui Jl. Budi Kemuliaan dan Jl. Medan Merdeka Selatan,” menurut unggahan akun tersebut.
Berikut rekayasa lalu lintas yang disiapkan oleh Ditlantas Poda Metro Jaya:
- Arus lalu lintas dari arah Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Medan Merdeka Selatan
- Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional)
- Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju ke Jalan Majapahit atau Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto
- Jalan Abdul Muis menuju ke Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait sistem proporsional terbuka, pada Kamis mulai pukul 09.30 WIB.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta.
Sementara itu, Fajar Laksono Juru Bicara MK di Jakarta, Senin (12/6/2023) lalu, mengatakan majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak terkait, pada 31 Mei 2023, pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan 23 Mei 2023, yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat pada 31 Mei 2023. (ant/bil)