Jumat, 22 November 2024

Seribu Lebih Aset Pemkot Surabaya Dikuasai Pihak Lain Tanpa Ikatan Hukum

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tanah aset Pemkot Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mendata ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan. Sekitar 1.000 lebih tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa ikatan hukum.

Syamsul Hariadi Kepala BPKAD Surabaya menyatakan, pendataan atau perekapan ulang seluruh tanah aset milik pemkot masih berlangsung.

“Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap,” kata Syamsul Hariadi, Rabu (5/7/2023).

Lokasi tanah aset yang belum dimanfaatkan, lanjut Syamsul berjumlah 598, tersebar di 31 kecamatan Surabaya.

“Sementara ini sudah ada 598 lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan. Masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain,” sambungnya.

Sementara, tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan berjumlah lebih dari 1000 lokasi.

“Ada lebih dari 1000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo (hijau),” ungkapnya.

Menurutnya, rata-rata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa ikatan hukum, bermasalah sejak 2020. Misalnya karena Pandemi Covid-19, bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada juga karena konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

“Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain,” katanya.

Syamsul memastikan, sedang konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” tegasnya.

Pihaknya menarget, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, bisa segera diselamatkan dengan disertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, ada kepastian hukum jika tanah aset itu ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.

“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” bebernya.

Beragam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset, lanjutnya, bisa melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.

“Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta dinas terkait mendata ulang aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain tanpa ikatan hukum. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs