Jumat, 22 November 2024

Seorang Pria Cabuli Remaja Cowok di Kolam Renang karena Suka Badan Atletis

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Su'udi (46) warga Surabaya pelaku pencabulan sesama jenis saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/6/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Aksi tak senonoh dilakukan oleh Su’udi (46) asal Surabaya. Ia mencabuli seorang remaja sesama jenis saat berada di kolam renang di daerah Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Perilak menyimpang pelaku itu karena terbawa hawa nafsu saat melihat remaja laki-laki yang berbadan atletis. Akibat pelecehan itu, pelaku ditangkap oleh kepolisian Polresta Sidoarjo.

“Ya saya memang suka melihat badan cowok yang (badannya) bagus,” kata pria yang bekerja sebagai tukang fotokopi di Surabaya itu, Kamis (8/6/2023).

Su’udi mengaku bahwa dia sudah melalukan aksinya itu sejak bulan Mei lalu. Total 17 kali ia mencabuli sejumlah korban.

Aksinya tidak hanya di kolam renang kawasan Prambon saja, namun juga pernah beraksi di kolam renang di GOR Delta Sidoarjo.

“Sepuluh kali di Prambon dan tujuh di kolam renang GOR,” imbuhnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pelatih renang untuk mengajari korbannya. Motif itulah yang dipakai pelaku untuk mencabuli korban remaja inisial A asal Krian pada 27 Mei lalu di kolam renang kawasan Prambon.

Pelaku sejak awal memang mengincar A yang datang ke kolam tersebut. Setelah melihat korban berenang dan tertarik dengan bentuk tubuhnya.

Su’udi kemudian menghampiri A untuk menawarkan mengajari cara berenang dan korban berhasil dibujuk. “Saya pegang perutnya saya bilang perutnya bagus tapi masih ada sedikit lemaknya,” kata pelaku.

Setelah berenang, korban A yang ingin pergi mandi malah dikuti oleh pelaku. Saat itu A masuk ke kamar ganti nomor lima. Sedangkan pelaku masuk ke nomor enam. Kemudian Su’udi mengetuk pintu korban untuk meminta sampo.

“Terus saya bilang, tak bilas sini, kan sama-sama cowok. Lalu saya raba perutnya,” ujar pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga meneruskan perbuatan bejatnya dengan memasukkan alat kelamin korban ke mulutnya.

Aksi tak senonoh pelaku itu langsung ketahuan petugas kolam setelah korban teriak. Su’udi langsung dibawa ke kantor polisi oleh petugas kolam.

Sementara itu Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoto Kapolresta Sidoarjo mengatakan, masih ada korban lain dari aksi pencabulan Su’udi. Korban lain itu berinisial M (12), warga Prambon.

“Diketahui memang kejadian di tempat yang sama dengan si A,” ungkap Kusumo saat ungkap kasus.

M sendiri menjadi korban pencabulan pada 14 Mei lalu. Motif yang dipakai Su’udi sama, yaitu menghasut dan merayu korban untuk dilatih. Namun korban M juga diberi uang senilai Rp50 ribu saat mau pulang.

Mengenai korban lainnya, khususnya saat pelaku beraksi di Kolam Renang GOR Delta Sidoarjo, Kusumo menyatakan pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 12 sampai 15 tahun,” jelas Kusumo.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs