AKBP Toni Kasmiri Kabag OPS Polrestabes Surabaya menganggap kedatangan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya menghalangi proses eksekusi tanah sengketa di kawasan Dukuh Pakis Surabaya.
Toni menyebut Armuji juga datang ke lokasi dua hari sebelumnya untuk mengecek kondisi warga yang mau dieksekusi. Kata Toni, Armuji akan pasang badan apabila backhoe atau alat berat ada di sana.
Toni menjelaskan kalau dirinya sebagai petugas eksekutif hanya menjalankan tugas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sesuai dengan penetapan PN Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
“Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas. Kita sama-sama eksekutif, Forkopimda sama-sama satu, kenapa menghalangi saya? Saya yang dirugikan,” kata Toni dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Di sana Armuji datang bersama dengan John Thamrun anggota DPRD Kota Surabaya datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain itu, Toni menyebut Armuji datang bersama sejumlah orang dengan memakai baju merah. Bahkan John Thamrun sempat menghalangi jurusita PN Surabaya untuk melakukan tugasnya.
“Backhoe mau masuk dihalangi, polisi masuk dihalagi, wah tadi sudahlah. Gak usah lah begitu,” katanya.
Toni juga mempertanyakan keberadaan Armuji waktu sidang perdata kasus sengketan ini dua tahun lalu. Dia menyatakan eksekusi yang berlangsung tadi sudah sesuai prosedur, apalagi putusan perdata itu sudah inkrah 2021 lalu.
Polisi berpangkat melati dua itu pun sudah melaporkan kejadian Rabu siang itu ke Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. “Saya sampaikan, saya kecewa dengan diperlakukan begini, saya melaksanakan tugas dihalang-halangi,” ucap Toni.
Sementara itu Armuji Wakil Wali Kota Surabaya membantah dirinya menghalang-halangi proses eksekusi 28 rumah warga yang berdiri di atas tanah sengketa kawasan Jalan Dukuh Pakis IV A.
Politikus PDIP itu menyatakan kedatangan dirinya tepat saat eksekusi berlangsung karena menindaklanjuti laporan warga.
“Kemarin kita mendapat laporan dari warga yang mana rencananya rumahnya mau ada eksekusi, dan sudah ada produk hukum tetap. Saya tanya, itu tanah siapa, dia (warga) ngaku, itu bukan tanahnya. Ya saya bilang berarti harus ngikuti prosedur yang ada (dieksekusi). Dia bilang, ya tapi belum punya tempat tinggal,” tutur Armuji dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (9/8/2023) malam. (wld/bil/ipg)