Jumat, 22 November 2024

Sembilan Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Bangkalan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Beberapa pelaku waktu diamankan di Mapolres Bangkalan. Foto: Istimewa

Pihak kepolisian Polres Bangkalan menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus tindak kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang membuat korban BT (16) salah satu santri meninggal dunia.

AKBP Wiwit Ari Wibisono Kapolres Bangkalan menjelaskan aksi pengeroyokan terhadap BT itu bermula dari adanya kehilangan uang milik santri lain bernama RR.

Waktu hari kejadian itu Selasa (7/3/2023) malam, korban BT dan kedua temannya D dan F mengaku sedang sakit dan berada di dalam asrama. Sehingga, ketiganya dipanggil secara bergantian oleh pengurus.

Saat dipanggil oleh pengurus F mengakui perbuatannya, ia membenarkan telah mengambil uang milik rekan sekamarnya karena disuruh oleh BT. Uang yang diambil senilai Rp450 ribu dibagi dua.

Ketika giliran BT dipanggil oleh pengurus, korban sempat tak mengakui perbuatannya. Karena tak mengaku, korban sempat mendapat pukulan hingga akhirnya mengakui.

“Pengurus meminta pada BT, agar menulis aksi-aksinya dan siapa saja yang terlibat. Di catatan itu, BT menyebut rekannya yang lain inisial RE dan RA juga terlibat,” ujar Wiwit, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pengurus pondok memanggil RE dan RA, keduanya tidak mengaku terlibat dalam aksi pencurian. Karena tak mengaku, pengurus kembali memanggil BT supaya memperjelas persoalan. Di hadapan RE dan RA, BT mengatakan bahwa keduanya tidak terlibat.

“Dari situ, pengurus yang juga seniornya emosi, karena melakukan pencurian dan memfitnah rekannya. Emosi pengurus diluapkan dengan pemukulan secara bergantian, yang akibatkan BT tidak sadarkan diri,” kata Wiwit.

Karena BT tak sadarkan diri, pengurus membawa BT ke Puskesmas. Sayangnya waktu di Puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia.

Kata Wiwit kasus tersebut masih terus didalami. Menurut Kapolres Bangkalan itu tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat. Pihaknya pun terus mendalami keterangan saksi-saksi dan tersangka.

“Kasus ini akan terus kita dalami, dari saksi dan tersangka. Sementara sembilan orang itu yang kami tetapkan. Kalau yang kami periksa totalnya 34 orang. Lim orang tersangka dan empat ABH,” pungkasnya.

Sembilan tersangka, di antaranya NH (19), GAD (19), U (20) AZ (17), RR (17), RM (17), ZA (20), W (17) dan Z (19). Atas perbuatannya, tersangka didakwa Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(wld/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs