Jumat, 22 November 2024

Selebgram Ajudan Pribadi Mengaku Menipu untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ajudan Pribadi Selebgram dengan nama asli Akbar Pera Baharuddin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Foto: Antara

Akbar Pera Baharuddin selebgram yang dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi mengaku menipu pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja,” kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Melansir Antara, dalam jumpa pers, Akbar hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kombes Pol Muhammad Syahduddi Kapolres Metro Jakarta Barat, membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.

“Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

“Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021,” kata Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3/2023). Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” kata Syahduddi.(ant/ihz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs