Seorang warga negara Amerika Serikat diduga ditahan pihak berwenang Korea Utara karena menyeberangi perbatasan dengan Korea Selatan tanpa izin, menurut Komando PBB, pada Selasa (18/7/2023).
Melansir Antara, orang tersebut ditahan ketika mengikuti tur di Daerah Keamanan Bersama, desa perbatasan di zona demiliterisasi yang memisahkan dua Korea di mana prajurit dari kedua negara itu melakukan penjagaan.
Mengutip militer Korea Selatan, surat kabar Harian Dong-A Ilbo mengidentifikasi warga negara AS itu sebagai Travis King, anggota tentara AS berpangkat prajurit dua.
Reuters belum dapat mengidentifikasi orang yang dimaksud oleh surat kabar Korsel tersebut.
“Seorang warga negara AS, dalam tur ke Daerah Keamanan Bersama, menyeberangi perbatasan tanpa izin, melintasi Garis Demarkasi Militer ke Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK),” ujar Komando PBB di Twitter, merujuk pada nama resmi Korut.
“Kami yakin saat ini dia berada di tahanan Korut dan kami sedang bekerja sama dengan mitra kami KPA untuk menyelesaikan insiden ini,” tambahnya, merujuk kepada Tentara Rakyat Korut.
Kementerian Pertahanan Korsel mengaku belum memiliki informasi terbaru mengenai insiden itu.
Semenetara itu, Departemen Luar Negeri AS sebelumnya sudah mengeluarkan peringatan perjalanan yang melarang warga negara AS memasuki wilayah Korut karena “adanya risiko serius penangkapan dan penahanan jangka panjang bagi warga AS”.
Larangan itu diberlakukan setelah mahasiswa AS bernama Otto Warmbier ditahan Korut ketika mengunjungi negara terisolasi itu pada 2015.
Otto meninggal pada 2017, beberapa hari setelah keluar dari penjara dan kembali ke AS dalam kondisi koma. (ant/dvn/ham)