Jumat, 22 November 2024

Sebagai Perlindungan, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi. Fasilitas pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri. Foto: Antara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar, agar terlindungi mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

“Pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta seperti dikuti Antara, Jumat (25/8/2023).

Ida menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi, Menaker menyempatkan diri menemui sejumlah PMI yang tengah bermasalah di shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi, Kamis (24/8/2023).

Dalam kesempatan itu Menaker menyampaikan pada 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Melalui model penempatan baru ini, lanjutnya, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

“Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Karena dengan syarikah kita bisa memastikan perlindungannya,” tutur Ida.

Dengan begitu, lanjut dia, jika sampai ada PMI yang tidak digaji dan mendapatkan tidak manusiawi, maka pemerintah dapat dengan mudah memberikan perlindungan.

“Nagihnya jelas. ‘Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar’. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas,” katanya lagi.

Sementara perorangan, menurut dia, negara cenderung sulit melindungi, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI.

Ia menambahkan pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar dua bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka.

“Kurang lebih dua bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK,” pungkasnya. (ant/ham/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs