Jumat, 22 November 2024

SCCC Laporkan Dugaan Kekerasan Anak di Shelter Aman Pemkot Surabaya ke Polisi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
SCCC laporkan kasus kekerasan anak oleh oknum Linmas di shelter aman yang dikelola Pemkot Surabaya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim hari ini, Kamis (2/3/2023). Foto: SCCC

Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap dugaan kekerasan anak di shelter aman yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke polisi. Diduga penyiksaan itu dilakukan oleh oknum anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat).

Sulkhan Alif Fauzi Ketua Surabaya Children Crisis Center (SCCC) menyebut, kekerasan dialami korban berinisial RPR (17) remaja laki-laki yang dititipkan ke shelter atau rumah aman yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Ia dititipkan sejak 25 Februari 2023 lalu usai diamankan Polsek Karangpilang sehari sebelumnya karena tindak pidana pencurian.

“Di shelter tersebut, anak ini (RPR) diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas,” katanya melalui keterangan resmi SCCC, Kamis (2/3/2023).

RPR diduga dipaksa oleh laki-laki inisial B (35 tahun) anggota Linmas, untuk merayap di atas paving hingga tangannya luka. Jika tidak menuruti perintah oknum tersebut korban diancam dipukuli atau disetrum.

“Selain itu anak juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka,” katanya lagi.

B diduga juga mengoleskan balsem ke mata RPR dengan dalih melakukan rukiah.

“Hal ini menyebabkan mata anak bengkak dan merah,” imbuhnya.

Kekerasan itu baru diketahui, setelah orang tua korban dan Polsek Karangpilang membawanya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya untuk menjalani asesmen.

“Terungkapnya tindak kekerasan di dalam shelter anak ini setelah orang tua anak dan Polsek Karangpilang membawanya ke Bapas Medaeng untuk menjalani asesmen, pada 28 Februari 2023. Saat asesmen itu lah terungkap ada luka-luka di beberapa bagian tubuh RPR,” bebernya lagi.

RPR akhirnya mengakui dirinya mengalami tindakan kekerasan oleh B. Bahkan menurutnya kekerasan itu dilakukan ke anak-anak yang baru dititipkan ke shelter.

“Anak ini juga mengaku bahwa kekerasan tersebut juga dialami oleh anak-anak yang baru masuk ke dalam shelter,” ujarnya.

Alif mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya kemarin, Rabu (1/3/2023). Kasus itu juga dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur hari ini, Kamis (2/3/2023).

“Tadi pagi dilakukan visum. Kami juga memohon adanya tindakan tegas dan serius, baik secara hukum maupun administratif, atas tindakan oknum Linmas yang melakukan kekerasan teradap Anak. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Insiden ini juga mencederai status Kota Surabaya sebagai kota layak anak,” tuturnya.

Terpisah Ipda Tri Wulandari Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya menyebut belum ada laporan kasus kekerasan RPR yang diterima.

“Maaf, Unit PPA belum menerima laporan polisi (LP). Yang infokan siapa,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Namun, suarasurabaya.net mengantongj bukti foto surat laporan polisi (LP) nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Tertera laporan itu dibuat atas nama F (38 tahun) ibu korban dengan perkara kekerasan terhadap anak dan ditandatangani kepala SPKT tanggal 1 Maret 2023 pukul 16.15 WIB.(lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs