Jumat, 22 November 2024

Satu di Antara Dua Maling Mobil Jazz di Pondok Tjandra Ditangkap

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rizaldi (26) pelaku maling mobil di kawasan Pondok Tjandra waktu ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (21/7/2023). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Rizaldi (26), satu di antara dua maling mobil Jazz abu-abu di kawasan Pondok Tjandra, Waru Sidoarjo ditangkap Polresta Sidoarjo. Sementara satu pelaku lainnya dengan inisial I, masih diburu polisi.

Dalam pengungkapan kasus yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rizaldi mengaku diajak pelaku I untuk mencari rumah kosong di sekitaran Pondok Tjandra.

Sambil mengendarai motor matic warna hijau tosca, dua pelaku itu dengan seksama mengamati setiap rumah yang terlihat kunci gemboknya di luar rumah. Yang menandakan rumah itu kosong.

“Kalau gemboknya di luar berarti kosong, ditinggal rumahnya. Saya lihat itu di rumah korban,” ujar Rizaldi di Mapolresta, Jumat (21/7/2023).

Setelah menemukan rumah sasarannya, pelaku I membobol pagar rumah itu. Waktu masuk ke dalam, pelaku menemukan ada kunci mobil. Rizaldi pun langsung membawa kabur mobil tersebut yang dibuntuti pelaku I dari belakang dengan motor matic tadi.

Namun aksi kedua pelaku itu terekam jelas oleh CCTV rumah korban, yang mana memudahkan polisi untuk melakukan penyelidikan.

“Di sana semua teman saya yang buka juga pintu rumah. Karena dia gak bisa nyetir, akhirnya saya yang ambil mobilnya, motornya ditinggal temen saya pakai Fazzio ini,” ungkapnya.

Rizal kemudian membawa mobil tersebut beserta barang lain milik korban ke rumahnya yang ada di Desa Jambangan, Candi. Agar tidak terdeteksi atau ketahuan, pelaku mengubah plat dari mobil Honda Jazz silver yang diambilnya.

“Saya sudah pasarkan di Facebook dan internet tapi belum laku,” imbuhnya.

Sementara Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menuturkan, pelaku diringkus di rumahnya pada Jumat lalu (14/7/2023). Selain itu, Kusumo bilang bahwa pelaku telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.

“Selain yang kita rilis ini, pelaku juga sempat melakukan pencurian dan pembobolan di dua wilayah di Candi yang laporannya juga sudah masuk ke kami,” ujarnya.

Menanggapi pelaku yang masih DPO ini, Kusumo menyatakan pihaknya masih memburu I. Pelaku I sebenarnya berdomisili di wilayah Keputih Surabaya. Dari informasi yang didapat, pelaku I sempat terdeteksi Satreskrim Polresta Sidoarjo tapi kabur.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku Rizaldi diancam Pasal 363 KUHP. “Ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” ungkap Kusumo.(wld/iss)

 

 

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs