Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan aktivitas berjualan di sekitaran kawasan Pasar Tembok, Kecamatan Bubutan Surabaya, supaya bisa dilewati masyarakat tanpa harus memutar.
Jalanan di kawasan tersebut, sebelumnya sering dikeluhkan masyarakat setempat karena sulit untuk diakses akibat aktivitas pasar yang menutup jalur.
“Sebenarnya kita sudah melakukan penertiban tiga sampai empat minggu, tetapi tadi pagi baru kita buka jalur untuk sisi utara dan selatan. Khususnya di sisi utara jadi pagi ini lalu lintasnya sudah lancar,” kata Muhammad Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Jumat (3/11/2023) pagi.
Fikser memastikan, para pedagang juga tetap bisa menjajakan aktivitasnya berjualan. Mereka mulai bisa menjajakan dagangannya pada pukul 01.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelahnya, jalan akan kembali dipergunakan untuk para pengguna jalan pada pukul 06.00 WIB.
“Untuk pedagang mereka sudah saya atur untuk mundur sampai di garis putih putus-putus, lalu jalan bisa dipakai lewat oleh pengendara, kami juga sudah berkomitmen dengan para pedagang pasar pada pukul 05.00 WIB sudah bersih dan pukul 06.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas pedagang pasar (di jalanan),” ujarnya.
Proses penertiban ini, kata dia, akan selalu dipantau dengan patroli dan dilakukan evaluasi setiap hari oleh pihak Satpol PP, yang juga telah disetujui oleh pihak pengelola pasar.
“Jadi kita temui tokoh yang mengelola disana dan berkomitmen untuk jam dan disetujui oleh mereka. Kita juga akan terus memantau dan mengevaluasi setiap hari,” ujarnya.
Dia memastikan, tak hanya pasar tembok yang dilakukan penertiban. Beberapa pasar di Surabaya seperti Pasar Manyar, Pasar Pandegiling, Pasar Keputran juga sudah mulai ditertibkan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Surabaya (Dinkopdag), dan Perusahaan Pasar (PD).
“Kami punya data untuk pasar yang kosong dan variasi jualannya. Juga untuk pengelolaannya ini terbagi, jadi untuk yang pedagang ber-KTP Surabaya di kelola oleh Dinkopdag dan untuk yang tidak ber-KTP Surabaya ini di kelola oleh PD Pasarnya. (bil/faz)