Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Surabaya Laporkan PKL yang Rusak Pagar Pantai Kenjeran ke Polisi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kondisi pagar di Pantai Kenjeran pada Senin (25/12/2023). Pagar ini dilaporkan telah dirusak sejumlah PKL pada Minggu (24/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaporkan sejumlah orang yang mengatasnamakan pedagang kaki lima (PKL) ke polisi imbas perusakan pagar Pantai Kenjeran, Minggu (24/12/2023).

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, sejumlah pedagang itu kembali protes karena dilarang berjualan di tepi Pantai Kenjeran kawasan batu-batu. Mereka mengeluhkan sepinya penjualan sejak dipindah berjualan di Sentra Ikan Bulak (SIB).

“Tapi yang kami lakukan bukan melarang orang berdagang, tapi yang berjualan bukan pada tempatnya,” kata Fikser pada Senin (25/12/2023).

Kata Fikser, para pedagang sudah protes dengan memblokade jalan. Lalu pada Minggu kemarin mereka kembali mengulanginya, bahkan melakukan perusakan fasilitas umum.

“Membuang sampah di jalan raya, menutup akses jalan, melempar batu itu merugikan warga lain. Kami penertiban kemarin, dilempar batu, lalu ada perusakan, kami mundur,” katanya lagi.

M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya saat diwawancarai di kantornya pada Senin (25/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tindakan itu, sudah dilaporkan polisi karena dianggap merugikan masyarakat.

“Kalau perusakan pagar sudah kami laporkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan video beredar. Lalu pemilik barang, DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) yang melaporkan, didampingi kami Satpol PP yang tahu kejadian,” imbuhnya.

Fikser menyebut sebelumnya 70 pedagang di kawasan itu yang dipindah ke SIB sudah sepakat. “Sudah dari Juni, kesepakatan masuk SIB. Kita tahu, proses ini perlu waktu. Jadi kalau ada PKL yang keluar, kami dorong masuk,” katanya.

Fikser menyebut tetap menyiagakan petugas Satpol PP berjaga di lokasi untuk menghalau demo berulang. Sementara untuk mengatasi sepi pengunjung SIB, lanjut Fikser dikomunikasikan dengan dinas terkait untuk memindahkan parkir ke SIB.

“Kami sudah masukan pedagang di dalam soal jualan mainan masuk sudah kami coba memenuhi padahal ketentuannya tidak boleh. Tapi karena mereka warga di sana dan keputusan bersama, jadi kami coba. Lalu parkir masuk SIB harapannya pengunjung masuk,” tandasnya.

Sejumlah pedagang masih tampak berjualan di badan jalan tepi Pantai Kenjeran meski sudah dilarang, Senin (25/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sementara pantauan suarasurabaya.net pada Senin sore, terdapat kerusakan pagar sekitar 30 meter. Beberapa pedagang juga nampak masih berjualan di badan jalan. Tidak terlihat petugas Satpol PP di lokasi.

Huri, salah satu pedagang lontong kupang di kawasan batu-batu yang masih berdagang hari ini menyebut, terpaksa tetap melanggar aturan berjualan di SIB karena sepi pembeli.

Omzet harian di tepi pantai bisa mencapai Rp200 ribu sampai Rp1 juta. Sementara di SIB hanya belasan ribu.

“Hari biasa Rp200-300 ribu. Kemarin cuma dapat Rp70 ribu karena ada obrakan. Kalau Minggu, hari libur Rp800ribu sampai Rp1 juta. Di SIB sehari dapat Rp10 ribu hingga Rp15 ribu. Meski dapat 50 ribu ya tetap kurang,” ujarnya ditemui suarasurabaya.net di lokasi.

Ia menyebut, pedagang yang mengandalkan sumber penghasilan dari berjualan di tepi pantai, tak bisa menunggu hingga SIB ramai demi penghasilan sama.

Tapi, solusi yang diajukan para pedagang, sambungnya, diizinkan berjualan di tepi pantai setiap akhir pekan dan hari libur atau tanggal merah untuk mengejar omzet.

“Sudah satu bulan lebih di SIB, tidakada hasil sama sekali. (Mending) kejar-kejaran sama petugas. Tapi solusinya ya sudah hari biasa di sana (SIB), tapi hari libur keluar,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs