Senin, 25 November 2024

Satpol PP Surabaya Bakal Tertibkan Pedagang Terompet dan Petasan yang Tak Berizin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Senin (18/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Senin (18/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bakal menertibkan pedagang terompet dan petasan tepi jalan yang tidak mengantongi izin.

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, razia itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Sementara bagi toko yang sudah mengantongi izin berjualan, tetap diperbolehkan.

“Kita akan terus sisir terutama jual-jualan di pinggir jalan, kalau berjualan itu punya izin usaha kita tidak bisa berdiri depan toko yang resmi berjualan. Makanya yang jelas kita akan sisir yang jual di pinggir jalan,” kata Fikser pada Senin (18/12/2023).

Ia minta, para penjual mematuhi imbauan dilarang penggunaan petasan dan terompet saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kita berharap ada kerja sama, kita tidak bisa awasi dan kejar-kejaran (dengan pedagang) harus ada pihak pengusaha menyadari ada imbauan,” paparnya.

Patroli itu, lanjutnya, sudah dimulai dari sekarang menyisir ruas jalan hingga tempat umum.

“Biasanya Jalan Darmo, termasuk Taman Bungkul,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, SE yang diterbitkan mengatur sejumlah poin. Melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet, melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024, meminta RHU tutup saat malam Natal 24 Desember mulai pukul 18.00 WIB, dan lainnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs