Jumat, 22 November 2024

Satpol PP Surabaya Bakal Bedakan Pengamen Berlisensi dan Tidak untuk Ditertibkan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
M Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan membedakan pengamen yang punya lisensi resmi Kemendikbudristek dengan yang tidak untuk ditertibkan jika melanggar Perda.

M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya setuju dengan rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dan Institut Musik Jalanan yang akan mengurasi pengamen jalanan di Surabaya.

“(Rencana) itu bagus. Jadi kami bisa membedakan yang punya bakat dan minat dengan yang tidak jelas,” kata Fikser dihubungi suarasurabaya.net pada Selasa (12/9/2023).

Selama ini belum ada lisensi resmi. Pengamen yang tidak ditindak hanya yang terdaftar di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya.

“Mereka daftar itu kan dikurasi, diberi ruang dan tempat untuk bisa berkreasi, menunjukkan bakat dan minat mereka. Pemkot memfasilitasi itu semua. Pemkot bayar atau memberi apresiasi kalau mereka mengisi event Pemkot,” kata Fikser.

Nantinya pengamen yang lolos kurasi dan dapat lisensi resmi, akan ada ketentuan khusus ruang publik mana saja yang diperbolehkan untuk berekspresi.

Selama ini, jika mengacu Perda Surabaya Nomor 2 tahun 2020 atas perubahan Perda Surabaya Nomor 2 tahun 2014, pengamen dilarang mengamen di jalanan, persimpangan, jalan tol, dan kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.

“Ngamen di semua traffic light, tidak boleh. Restoran dan rumah makan juga tidak boleh. Jadi kita kan kalau orang punya kesenian keterampilan boleh daftar ke disbudporapar untuk dapat nomor register yang bisa mengisi ruang publik atau acara pemkot,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendikbudristek dan Institut Musik Jalanan menarget ada 150 pengamen jalanan di Surabaya untuk dikurasi di Alun-Alun Kota Surabaya pekan ini 14-15 September 2023.

Kurasi ini untuk menaikkelaskan pengamen dengan lisensi resmi mengacu UU Pemajuan Kebudayaan. (lta/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs