Samsung Electronics Co. telah didakwa atas pelanggaran paten di Amerika Serikat terkait seri Galaxy dan perangkat Family Hub. Tindakan hukum ini diajukan oleh King & Spalding atas nama Staton Techiya LLC
Melansir Antara pada Kamis (12/7/2023), gugatan hukum yang mengklaim empat paten ini diajukan pada Senin (10/7/2023) waktu setenpat di Pengadilan Distrik Timur Texas.
Gugatan itu menyangkut beberapa smartphone, tablet, dan earphone Galaxy tertentu milik Samsung, serta perangkat rumah tangga bermerek Family Hub.
Ini bukan tindakan hukum pertama yang dilakukan oleh Staton Techiya kepada raksasa teknologi asal Korea Selatan tersebut.
Entitas nonperforming yang berbasis di AS ini telah mengajukan 10 gugatan serupa menyangkut teknologi smartphone dan earphone Samsung pada tahun 2021.
Pada Juni 2023, Dewan Persidangan dan Banding Paten di bawah Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO), membatalkan beberapa tuntutan Staton Techiya.
Perusahaan AS ini juga mengajukan empat gugatan pelanggaran paten terhadap Samsung pada bulan Februari tahun lalu. Dari empat gugatan tersebut, Samsung mengajukan gugatan pembatalan paten terhadap dua kasus di USPTO.
Sementara itu, Samsung mengajukan gugatan pembatalan paten pada Senin terhadap Mojo Mobility terkait teknologi wireless charging.
Perusahaan teknologi wireless charging yang berbasis di California itu mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Samsung tahun lalu, dengan klaim bahwa Samsung melanggar sejumlah paten terkait pengisi wireless charging. (ant/bnt/saf/ham)