Jumat, 22 November 2024

Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Perdana Selasa Minggu Depan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur waktu dibawa penyidik KPK menuju Kejati Jatim di Surabaya pada Kamis (13/4/2023) lalu. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sahat Tua P Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur bakal menjalani sidang perdana pada Selasa (23/5/2023) besok terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Politikus Golkar itu, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terletak di Kabupaten Sidoarjo. Ketut Suwarta Humas PN Tipikor Surabaya mengatakan sidang Sahat bakal dimulai pukul 10.00 WIB.

“Sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Jumat (19/5/2023).

Ketut menuturkan, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Sahat, adalah Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.
Sahat yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ini, dibawa tiga penyidik KPK menuju Surabaya pada Kamis (13/4/2023) lalu. Dia digelandang ke Rutan Kejati Jatim.

Sekedar diketahui, Sahat tersert kasus suap senilai Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di PN Tipikor pada Selasa (7/3/2023) lalu.
Dalam dakwaanya, Arief Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, uang senilai Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atau ijon atas perannya dalam mencairkan dana hibah untuk sejumlah Pokmas.

“Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa,” kata Jaksa.

Kata JPU, perbuatan Sahat jelas bertentangan dengan tugasnya sebagai legislatif yang seharusnya mengawasi pembangunan melalui dana hibah. Namun justru melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” Tutur Arief Suhermanto.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs