Jumat, 22 November 2024

Sahat Divonis 9 Tahun Penjara dan Pengembalian Kerugian Negara 39,5 Miliar Rupiah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim disambut sejumlah kerabatnya sebelum menjalani sidang vonis di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim disambut sejumlah kerabatnya sebelum menjalani sidang vonis di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sahat Tua Simanjuntak mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Dewa Suardika Majelis Hakim dalam persidangan tadi mengutarakan bahwa Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp39,5 miliar.

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Untuk itu Majelis Hakim menuntut Sahat supaya mengembalikan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dalam kurun waktu satu bulan.

Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim waktu mendengarkan uraian kronologis pelanggaran kasus korupsi dana hibah, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net
Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim waktu mendengarkan uraian kronologis pelanggaran kasus korupsi dana hibah, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Dewa Suardika di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Apabila Sahat tidak mampu membayar uang kerugian negara Rp39,5 miliar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyita harta benda untuk kemudian dilelang sebagai uang pengganti menutupi kerugian.

Namun dengan ketentuan apabila terpidana Sahat tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara Rp39,5 miliar, maka dihanti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa Sahat dalam persidangan kasus ini adalah tidak mendukung pemerintahan dalam bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa belum mengembalikan uang yang telah dikorupsinya,” kata Dewa.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena keluarganya berperilaku baik dalam persidangan dan Sahat belum pernah dihukum.

Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim memasuki ruangan Candra di PN Tipikor Surabaya untuk mengikuti sidang vonis hukuman, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net
Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim memasuki ruangan Candra di PN Tipikor Surabaya untuk mengikuti sidang vonis hukuman, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Sahat agar tidak menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah bebas dari penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” jelasnya.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, Sahat kemudian berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Kemudian mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

Sementara itu Arif Suhermanto Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim karena menilai sudah sesuai azas keadilan.

Padahal, vonis majelis hakim kepada Sahat ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Pantauan suarasurabaya.net setelah persidangan berakhir, Sahat langsung meninggalkan ruang sidang dengan tak mengatakan sepatah katapun kepada awak medka. Matanya terlihat menatap dengan kosong dan berkaca-kaca.

Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim disambut sejumlah kerabatnya sebelum menjalani sidang vonis di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net
Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim disambut sejumlah kerabatnya sebelum menjalani sidang vonis di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dalam kasus ini, Sahat dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Rusdi, staf ahli Sahat dijatuhi hukuman empat tahun bui, dan denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi dengan pidana penjara emlat tahun dan denda Rp200 juta, apa bila tidak dibayar diganti pidana kurungan kerungan tiga bulan,“ ujarnya.

Rusdi dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs