Sabtu, 18 Januari 2025

RS Covid-19 Bisa Ajukan Klaim Biaya Sebelum 1 September

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Petugas kesehatan mempersiapkan alat suntik vaksin Covid-19 jenis IndoVac. Foto: Antara

Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim biaya pengobatan sebelum 1 September 2023.

Hal itu disampaikan Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023 menjelaskan pembiayaan pada pasien Covid-19 ditanggung oleh negara hingga status kedaruratan dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2023.

“Sedangkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023 baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dengan Keppres Nomor 17 Tahun 2023,” katanya dilansir dari Antara pada Senin (21/8/2023).

Indah menekankan pengajuan klaim biaya pengobatan hanya dapat dilakukan sebelum 1 September 2023. Jika terdapat pasien Covid-19 setelahnya, maka skema pembiayaan yang dilakukan adalah melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilayani oleh BPJS Kesehatan.

Petunjuk teknisnya telah diatur dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2023. Selain itu, Permenkes itu juga menegaskan terkait kebijakan vaksinasi Covid-19.

“Setelah Desember 2023, pada 1 Januari 2024 itu sudah berlaku program imunisasi yang mengikuti ketentuan Kemenkes terkait imunisasi,” tegasnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
32o
Kurs