Jumat, 22 November 2024

Ribuan Ojol Diajak Mengawasi Pelaksanaan Kepgub Pengawasan Tarif

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ribuan diver ojol tergabung dalam Frontal waktu menggeruduk Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ribuan pengemudi ojek online dari berbagai daerah yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) menggelar unjuk rasa di Kota Surabaya sejak pagi hingga siang tadi di sejumlah titik lokasi.

Aksi demo tadi berpusat di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan. Di sana para pengemudi ojol menagih janji Pemprov Jatim soal aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pengawasan biaya ojol dan penentuan tarifnya.

Sedangkan, Kepgub yang dimaksud ternyata sudah ditandatangani Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim sejak tiga hari yang lalu.

Ada dua Keputusan Gubernur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jatim, dan Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi di Provinsi Jatim.

Untuk itu, Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengajak para pengemudi ojol untuk mengawal proses pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagaimana yang tertuang di dua Kepgub Jatim tahun 2023 itu.

“SK sudah dikeluarkan, mari dikawal secara bersama-sama kalau ada yang tidak berkomitmen laporkan ke Dishub,” ujar Nyono, kepada para demonstran di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023 menetapkan biaya jasa batas bawah untuk angkutan kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per kilometer.

Kemudian biaya batas atas Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal  dengan rentang biaya jasa di antara
Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Selain itu, Khofifah juga menerbitkan Keputusan Nomor 188/290/KPTS/013/2023 Tentang Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Jawa Timur.

Aturan tersebut mencantumkan batas bawah angkutan sewa khusus sebesar Rp3.800 per kilometer, tarif batas atas Rp6.500 per kilometer, dan tarif minimal Rp15.200 per kilometer.

“Sudah keluar tanggal 10 (Juli), sudah dikirim sama Pak Nyono ke kedua koordinatornya itu. Kalau Kepgub sudah keluar ya sudah, kalau belum tanda tangan belum keluar. Saya sampaikan agar pejabat pemprov menyerahkan dan membacakan isinya,” ujar Khofifah waktu dikonfirmasi di Grahadi.

Kembali ke titik aksi di Kantor Gubernur, David Walalangi Humas Frontal menilai Keputusan Gubernur itu sudah sesuai dengan tuntutan para ojol yang diutarakan sejak tahun kemarin.

“Empat tuntutan tarif bawah roda dua semua layanan Rp2.000 per kilo, tarif bawah roda empat semua layanan Rp3.800 per kilo, tarif minimal 0-4 kilo, dan standar layanan aplikator kepada mitra harus sama,” ucapnya.

David menyatakan, standarisasi tarif berdasarkan aturan Kepgub itu harus dipatuhi semua aplikator. Kalau masih ada aplikator nakal yang memasang tarif di bawah kategori tarif minimal, pihaknya siap melapor.

“SK gubernur ini juga bisa mendasari apabila menemukan aplikator yang tetap melakukan tarif di bawah batas bisa dilakukan laporan ke badan pengawas, kemudian akan dilakukan teguran. Jika teguran tak dihiraukan kami bisa maju ke pengadilan lewat perdata karena ada SK Gubernur sebagai dasar hukumnya,” tegasnya.

Dia juga menambahkan bakal membantu upaya pengawasan sesuai arahan Dinas Perhubungan Jatim  ke setiap pemerintah daerah.

“Tadi sosialisasinya juga akan ke kepala dinas perhubungan kabupaten dan kota,” pungkas David.(wld/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs