Jumat, 22 November 2024

Revisi UU IKN Tambah Stok Hunian Terjangkau untuk Masyarakat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Proyeksi pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto : Antara

Bambang Susantono Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menilai revisi Undang-undang IKN terkait penyelenggaraan perumahan, dapat meningkatkan ketersediaan hunian yang terjangkau bagi masyarakat di sana.

“Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Bambang dilansir Antara pada Selasa (22/8/2023).

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang, yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.

Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kendati demikian, di beberapa daerah banyak pengembang perumahan yang kewajibannya untuk menjalankan pola hunian tersebut masih tertunda, karena harga lahan yang mahal maka sulit untuk membangun rumah yang terjangkau.

OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas RI menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.

Adapun penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.

Selanjutnya, upaya pelaksanaan hunian yang seimbang akan mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang untuk IKN Nusantara, bersama dengan penambahan peraturan tambahan seperti pengalokasian dana konvensional untuk mempercepat pembangunan perumahan di IKN Nusantara.

Bambang mengatakan, pihaknya mendiskusikan poin revisi UU IKN terkait penyelenggaraan perumahan itu dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara informal terlebih dahulu. (ant/dvn/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs