Jumat, 22 November 2024

Rencana Tata Ruang Laut di Kota/Kabupaten Jatim Mulai Diintegrasikan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhammad Isa Anshori Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim waktu menyampaikan materi tentang tata ruang laut, Kamis (16/2/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur 2023-2043 dalam memenuhi amanah Undang-Undang Cipta Kerja, mengharuskan adanya integrasi tata ruang laut di dalam RTRW Jatim.

Oleh sebab itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pemetaan terhadap tata ruang laut itu di sejumlah kabupaten dan kota.

Muhammad Isa Anshori Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim mengatakan wilayah tata ruang laut itu terbagi menjadi beberapa kategori.

Antara lain, Zona Industri (Kabupaten Tuban), Zona Blue Carbon (Kab. Gresik dan Kota Surabaya), Zona Pelabuhan Laut (Kab. Sumenep Madura), Zona Perikanan Tangkap (Pulau Kangean, Madura), Zona Perikanan Budidaya (Kab. Situbondo), Zona Pariwisata (Kab. Banyuwangi), dan Zona Pelabuhan Perikanan (Kab. Pacitan).

“Seluruh (kota/kabupaten) Jawa Timur sudah disiapkan tata ruangnya. Tata ruang itu kita integrasikan dengan RTRW kita,” ujar Isa Anshori kepada suarasurabaya.net, Kamis (16/2/2023).

Menurut Isa, regulasi tata ruang laut ini merupakan upaya untuk memaksimalkan potensi laut di Jatim dan mensejahterakan masyarakat. Beberapa pakar kelautan memperkirakan Rp5-10 triliun tiap tahun selama ini menguap begitu saja tanpa ada pemanfaatan potensi kelautan dengan baik.

Berdasarkan paparan data DKP Jatim, Potensi kelautan dan perikanan di Provinsi ini begitu melimpah. Dengan luas laut sekitar 5.202.579,34 hektare, Jatim memiliki sektor sumber daya manusia sebanyak 235.578 orang nelayan, 276.670 pembudidaya ikan, dan 26.070 usaha pengolahan dan pemasaran hasil laut.

Sedangkan di sektor industri kelautan, terdapat 66 unit instalasi minyak dan gas (Migas), 385.083 ton jumlah ekspor, 50.979 kapal penangkap ikan, dan 67 unit terminal khusus, 121 unit pelabuhan umum, dan 16 unit pelabuhan penyeberangan.

Meski potensi kelautan di Jatim melimpah, Isa menyebut dalam kebijakan pembangunan maritim ini juga terdapat beberapa hambatan. Yang mana hal itu termasuk dalam isu strategis.

“Masih ada tumpang tindih pemanfaatan ruang laut, maraknya kegiatan illegal fishing, dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang UU pengelolaan laut,” ujar Isa.

Sementara itu, Permana Yudiarso Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengatakan rencana tata ruang laut ini harusnya tidak hanya mengincar profit saja, namun kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar juga perlu diperhatikan.

Kata Permana, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah diatur dalam Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pasal 47A ayat 2 dalam Pasal 19.

Dalam pasal itu menyebutkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diberikan untuk kegiatan biofarmakologi laut, bioteknologi laut, perikanan, wisata bahari dan lain sebagainya.

“Pemanfaatan ruang laut ada dua hal. Perizinan dasar dan perizinan berusaha. Aktivitas yang dilarang dan diperbolehkan ada di situ,” ujarnya.(wld/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs