Ratusan personel kepolisian tetap mengamankan jalannya sidang perdana Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meski kelima terdakwa hadir secara daring hari ini, Senin (16/1/2023).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tragedi Kanjuruhan berlangsung online di ruang Cakra.
Kelima terdakwa yaitu Suko Sutrisno Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan anggota Polri hadir secara daring dari dalam rutan.
Pantauan suarasurabaya.net di PN Surabaya, ratusan polisi tersebut tiba bersamaan pukul 08.30 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan apel yang dipimpin AKBP Toni Kasmiri Kabag Ops Polrestabes Surabaya.
Toni Kasmiri menegaskan hanya polisi berpangkat brigadir yang boleh membawa senjata api (senpi).
“Hari ini kita melaksanakan pengamanan sidang online kasus Kanjuruhan. Ada empat pola pengamanan. Terbuka, online, hybrid, kontinjensi. Saya di sini menegaskan tolong jaga sikap, perilaku. Senpi khusus brigadir. Samapta dan lainnya tidak ada yang bawa senpi baik pengamanan tertutup atau pengamanan terbuka,” kata Toni saat memimpin jalannya apel.
Selain itu, polisi juga menyiapkan sejumlah senjata pelontar untuk mengantisipasi kegaduhan.
“Senjata pelontar simpan dulu di dalam truk tidak usah membawa,” imbuhnya.
Polisi yang berjaga di PN Surabaya dibagi tiga ring pengamanan yaitu area terluar gedung, halaman depan dan samping, serta dalam gedung dan dalam ruangan.(lta/dfn)