Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya mencatat, puluhan ribu warga terlambat melaporkan kelahiran bayi sepanjang 2023.
Antonius Rachmat Witarto Ketua Tim Kerja, Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Surabaya menyebut, per hari ada permohonan pelaporan kelahiran pengajuan akta lahir baru sekitar 300-an.
Dari jumlah itu, separuh lebih terlambat lapor, atau melewati batas 60 hari kerja sejak bayi dilahirkan. Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“(Sesuai Perda itu) untuk pelaporan yang melewati 60 hari kerja sejak kelahiran, akan didenda Rp100.000, tapi untuk tahun ini ada pemutihan sampai 31 Desember,” kata Antonius.
Ia minta warga meningkatkan kesadaran untuk segera mengurus dokumen lahir tanpa menunggu ketika membutuhkan berkas.
“Bisa mengajukan secara mandiri di aplikasi Klampid New Generation. Sehari jadi karena sekarang file PDF kita dicetak sendiri,” imbuhnya.
Untuk mengurangi tingginya angka keterlambatan pelaporan kelahiran baru, lanjutnya, Disdukcapil menggandeng seratus lebih rumah sakit dan bidan untuk membantu pendataan setiap pasien melahirkan.
“Total sudah 50 rumah sakit sekarang dan 104 bidan yang menyediakan pelayanan ini (pembuatan dokumen lahir),” jelasnya sekaligus menandatangani kerja sama dengan National Hospital, rumah sakit ke-50 hari ini, Kamis (23/11/2023).
Ia juga meminta rumah sakit swasta lain, turut menjalin kerja sama menyediakan layanan pembuatan dokumen lahir untuk menihilkan keterlambatan pelaporan kelahiran.
“Kalau pas ada momen, pada RS kita akan menyampaikan kerja sama dengan kami,” imbuhnya.
Melanjutkan Antonius, Dokter Azwan Hakmi Lubis Direktur National Hospital Surabaya memastikan akan memberikan akta dan KK baru pasien seketika pulang.
“Visi kami melakukan layanan yang mendekati masyarakat, si baby (bayi) bisa langsung membawa akta kelahiran dan KK yang baru,” tandasnya. (lta/bil/ham)