Pria inisial UK (31 tahun) warga Jombang berdomisili Surabaya diringkus polisi usai mencuri mobil miliknya yang telah digadaikan Rp30 juta.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut, aksi UK terbongkar bermula dari laporan kehilangan mobil yang dilayangkan pasangan YB dan MH.
Pengakuan korban, mobil Toyota Agya L 1294 JB warna putih itu didapat dari UK yang menggadai atau menitipkan sementara dengan uang pinjaman Rp30 juta sebagai gantinya.
Mobil itu hilang 16 Juli 2023 pukul 17.47 WIB di halaman parkir salah satu mal di Surabaya saat ditinggal belanja. Ternyata, dicuri oleh UK yang sudah membawa kunci cadangan.
“Setelah mobil itu diserahkan untuk digadaikan sebelumnya mobil dilengkapi GPS. Kebetulan saat itu berbelanja di salah satu mal daerah selatan. Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan pada penerima gadai. Kemudian mendatangi mobil itu dan membawa mobil itu keluar parkiran mal,” terang Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2023).
Saat ditanyai dihadapan awak media, UK mengaku baru melakukan aksinya pertama kali. Alasannya uang Rp30 juta dan mobil yang diambilnya lagi, untuk persiapan sang istri melahirkan
“Ingin dapat uang tapi memiliki mobil,” ujar pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (lta/faz)